Senator Menyapa

Haji Uma Dorong Pemko Lhokseumawe Segera Bayarkan Gaji PPPK yang Tertunda

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima pengaduan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 11 September 2026 · 9:25 pm
3 menit baca

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima pengaduan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang belum menerima gaji sejak Juni 2026. Keluhan itu disampaikan karena para pegawai mulai kesulitan memenuhi kebutuhan harian dan bahkan terdesak saat mencari pinjaman untuk kebutuhan keluarga.

Haji Uma menilai kondisi yang dialami para PPPK tersebut sangat memprihatinkan. Ia menegaskan persoalan itu perlu segera menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pegawai dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.

“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan harian terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk meminjam uang pun mereka sudah sangat kesulitan. Masalah ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Haji Uma, Kamis, 10 September 2026.

Koordinasi dengan Pemko dan BPKD

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto. Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian mengenai pelunasan hak para pegawai.

Dalam komunikasi itu, Wali Kota membenarkan adanya kekurangan alokasi anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Pemko Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat dan anggaran tersebut telah masuk ke kas daerah.

“Dari komunikasi tersebut, Wali Kota membenarkan adanya kekurangan alokasi anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Atas kondisi itu, Pemko Lhokseumawe telah mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat, dan anggaran tersebut kini sudah masuk ke kas daerah,” kata H Sudirman.

Meski dana sudah tersedia, pembayaran belum bisa dilakukan secara teknis sebelum pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) diselesaikan bersama DPRK Lhokseumawe. Haji Uma menyebut mekanisme administrasi itu harus dipenuhi sebelum penyaluran gaji dilakukan.

“Uangnya sebenarnya sudah tersedia di Kas Umum Daerah (RKUD). Namun secara aturan dan mekanisme administrasi, harus menunggu pengesahan perubahan anggaran melalui rapat paripurna di DPRK sebelum disalurkan,” jelas Haji Uma.

Desakan percepatan pembahasan APBK-P

Haji Uma mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa DPRK Lhokseumawe telah mulai membahas perubahan anggaran tersebut. Ia mendesak agar proses itu segera dituntaskan supaya hak para PPPK bisa dibayarkan tanpa penundaan lebih lama.

“Kita berharap DPRK Lhokseumawe percepat pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan ini agar hak para PPPK bisa segera dibayarkan. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari gaji ini,” ujar senator asal Aceh tersebut.

Ia juga meminta Pemko Lhokseumawe menyiapkan seluruh berkas pencairan sejak dini agar dana bisa langsung ditransfer setelah APBK-P disahkan. Selain itu, Pemko diminta memberi informasi yang jelas dan transparan kepada para PPPK untuk mencegah kesimpangsiuran.

Untuk diketahui, sebanyak 2.948 PPPK di Kota Lhokseumawe belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk hak Gaji ke-13. Pemko Lhokseumawe sebelumnya telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar yang disalurkan ke RKUD untuk menutupi kekurangan belanja ASN, baik PNS maupun PPPK, namun penggunaannya tetap harus diformulasikan ke dalam APBK-P.

Sumber: RRI.co.id