Aktivitas DPD

Filep Wamafma Minta Kepastian Hukum Realisasi PI 10 Persen untuk Papua Barat

Ketua Komite III DPD RI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas segera…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 11 September 2026 · 4:35 pm
2 menit baca

Ketua Komite III DPD RI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas segera memberi kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Tangguh untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut Filep, PI 10 persen merupakan hak daerah yang membawa konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Karena itu, jika pelaksanaannya mengalami keterlambatan atau tidak terealisasi, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa PI 10 persen adalah mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Jika tidak dijalankan tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, maka perlu ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sumber video: DPD RI

\n

“Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).

Perbandingan dengan Kalimantan Timur

Filep kemudian membandingkan kondisi Papua Barat dengan Kalimantan Timur, yang menurutnya sudah mengoperasionalkan hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas melalui BUMD dan memberi kontribusi ekonomi bagi daerah.

Ia menyebut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur telah memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 160 miliar. BUMD tersebut juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.

Sumber: JPNN.com