Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Perkuat Hak Ulayat Papua
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak RUU Reforma Agraria memuat perlindungan yang tegas bagi hak ulayat masyarakat adat Papua.

Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak RUU Reforma Agraria memuat perlindungan yang tegas bagi hak ulayat masyarakat adat Papua. Ia menilai aturan itu harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mencegah konflik agraria yang selama ini kerap muncul akibat kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat.
Filep menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak bisa dipisahkan dari kekhususan Papua yang sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurut dia, ketentuan itu memberi mandat negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan.
“RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ujar Filep, Kamis, 10 September 2026.
Hak adat harus diakui sebagai hak asal-usul
Ia menekankan pelaksanaan reforma agraria di Papua wajib memperhatikan serta memperkuat hak masyarakat hukum adat. Filep juga menilai hak ulayat tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek reforma agraria, melainkan harus diakui sebagai hak asal-usul.
“Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat. Serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua,” kata Filep.
Menurut Filep, RUU Reforma Agraria perlu membedakan secara tegas antara objek redistribusi negara dan wilayah adat yang berangkat dari hak asal-usul masyarakat adat. Ia menegaskan, ketiadaan sertifikat individual tidak bisa dijadikan alasan untuk menganggap wilayah adat tidak memiliki hak.
“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak,” katanya.
Usul tahapan sebelum izin dan proyek diterbitkan
Filep juga meminta agar RUU Reforma Agraria mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, dan penetapan hak. Tahapan itu, menurut dia, harus disertai konsultasi dan persetujuan sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau menetapkan proyek yang berdampak pada wilayah adat.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk mencegah konflik yang timbul akibat pemberian izin dan konsesi ketika status wilayah adat belum terselesaikan. Terkait proyek strategis nasional, Filep mendorong RUU itu memuat prinsip FPIC secara operasional dalam pelaksanaan setiap PSN.
Prinsip tersebut, kata dia, mencakup persetujuan masyarakat adat yang bebas dari tekanan, diberikan sebelum keputusan atau proyek dijalankan, serta terdokumentasi. Prinsip itu juga harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan atas rencana yang berdampak serius.
Perlu sistem informasi agraria dan wilayah adat
Filep turut meminta pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Ia menekankan satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan.
“Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan,” ucap Filep.
Menurut Filep, sistem itu perlu menggabungkan data masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual, dan hutan adat. Selain itu, data tersebut juga harus memuat izin atau konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
Sumber: RRI.co.id




