DPD RI Serahkan Masukan Daerah untuk Penguatan RAPBN 2027
Kementerian Keuangan menilai pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan…

Kementerian Keuangan menilai pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi masukan penting dalam pembahasan kebijakan fiskal. Pertimbangan itu disebut mencerminkan aspirasi daerah dan disampaikan pada saat yang tepat ketika pemerintah bersama DPR RI membahas RAPBN 2027.
Menkeu Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi tersebut usai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Rabu. Ia menilai keterlibatan DPD RI memperkaya perspektif dalam penyusunan anggaran negara.
Masukan daerah dibahas dalam pertimbangan DPD RI
Dalam sidang itu, DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya. Pertimbangan tersebut disusun Komite IV DPD RI setelah pembahasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, serta melalui penjaringan masukan dari daerah.
Sejumlah isu yang ikut menjadi perhatian meliputi transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, dan kapasitas fiskal daerah.
Apresiasi pemerintah atas peran DPD RI
Suahasil menyebut pertimbangan dari DPD RI akan diperhatikan pemerintah dan dibawa ke pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI sesuai tahapan yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI. Ia juga menilai kehadiran DPD RI dalam proses tersebut sebagai bagian dari tata bernegara yang baik.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil.
Sumber: ANTARA


