DPD RI, BRIN, dan ICMI Siapkan RUU Kecerdasan Artifisial
DPD RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk menjalin kerja sama dalam riset…

DPD RI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk menjalin kerja sama dalam riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Artificial Intelligence (AI). Kerja sama itu nantinya akan diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan hal tersebut setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta. Ia menilai DPD RI perlu bekerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional.
DPD RI Soroti Kebutuhan Kebijakan Terkait AI
Sultan mengatakan BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence-based policy. Menurut dia, pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global masih menyisakan sejumlah kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara.
Ia mencontohkan perkembangan AI yang sangat cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi serta sosial masyarakat. Karena itu, DPD RI bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa.
DPD RI Akan Libatkan BRIN dan ICMI dalam Kajian RUU
Sultan juga mendorong pemerintah memberi perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang masif. Ia mengatakan AI memang memberi banyak kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya.
Namun, menurutnya, jika tidak dikontrol secara konstitusional, AI dikhawatirkan justru menjadi ancaman dan memicu krisis sosial di masa depan. Ia menyebut DPD RI akan melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depan.
Pelibatan itu, kata Sultan, bukan hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia.
Sumber: detikcom



