Aktivitas DPD

Stefanus Liow dorong revisi aturan koperasi agar pusat dan daerah selaras

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai regulasi perkoperasian di Indonesia belum selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 22 September 2026 · 5:49 am
2 menit baca

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai regulasi perkoperasian di Indonesia belum selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Penilaian itu mengemuka dalam konsultasi publik hasil pemantauan dan evaluasi perda serta ranperda terkait koperasi di Manado.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menyebut penyelarasan aturan diperlukan agar kebijakan koperasi di tingkat pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum bagi program koperasi yang sedang berjalan.

DPD RI Dorong Revisi Aturan Koperasi

Stefanus menjelaskan, instruksi presiden tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama pada pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Menurut dia, pembaruan aturan juga dibutuhkan untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Stefanus menegaskan koperasi harus dipahami sebagai perwujudan langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.

Temuan Pemantauan BULD di 38 Provinsi

BULD DPD RI, kata Stefanus, telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat, dan uji publik. Dari rangkaian itu, BULD mengidentifikasi tiga persoalan utama di sektor koperasi.

Persoalan tersebut meliputi potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lain sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” katanya.

Ia menegaskan kondisi itu bukan disebabkan kegagalan daerah, melainkan desain regulasi yang dinilai belum tepat.

Rekomendasi dan Dukungan Daerah

Melalui uji publik tersebut, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis. Isinya mencakup dorongan percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, penguatan dasar hukum program KDMP, penegasan hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes, serta arahan kebijakan koperasi untuk peningkatan kualitas.

BULD juga mendorong penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi. Selain itu, perlindungan diminta diberikan kepada koperasi yang telah ada, terutama Koperasi Unit Desa (KUD).

Kegiatan konsultasi publik itu menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Joy Elly Tulung. Penanggap berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo.

Sumber: ANTARA