DPD RI Gandeng BRIN dan ICMI Susun RUU Kecerdasan Artifisial
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan…

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Artificial Intelligence (AI). Kerja sama itu akan diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.
Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan DPD RI sebagai lembaga legislatif perlu bekerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada penyusunan kebijakan nasional berbasis riset.
DPD RI Dorong Kajian Kebijakan AI
Sultan menilai perkembangan teknologi dan dinamika global masih menyisakan sejumlah kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi negara. Menurut dia, AI berkembang sangat cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi serta sosial masyarakat.
Ia menegaskan negara perlu hadir untuk mengatur AI agar teknologi tersebut tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa. Karena itu, Sultan mendorong pemerintah memberi perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang masif.
Libatkan BRIN dan ICMI dalam RUU Inisiatif DPD RI
Sultan juga menyampaikan bahwa AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, AI dinilai dapat menjadi ancaman dan memicu krisis sosial di masa depan.
Ia mengatakan BRIN dan ICMI akan dilibatkan dalam kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depan. Pelibatan itu, kata Sultan, untuk memenuhi prinsip meaningful participation sekaligus memastikan proses legislasi DPD RI memiliki perspektif ilmiah yang utuh serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia.
Sumber: detikcom



