Aktivitas DPD

Filep Wamafma dorong perlindungan hak daerah penghasil dalam RUU Migas

Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memberi kepastian yang lebih jelas bagi daerah penghasil…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 24 September 2026 · 3:52 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memberi kepastian yang lebih jelas bagi daerah penghasil, mulai dari formula bagi hasil hingga perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah operasi migas.

Menurut Filep, aturan dalam draf RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026 belum cukup rinci untuk menjamin hak ekonomi daerah. Ia menilai pemerintah perlu mencantumkan angka, mekanisme penyaluran, pengawasan, serta koreksi pembayaran agar pembagian penerimaan migas dapat diverifikasi.

Fokus pada hak daerah penghasil

Filep menyebut Pasal 50 ayat (1) draf RUU Migas memang mengakui hak daerah penghasil atas bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah, tetapi ketentuannya belum dijabarkan secara detail. Karena itu, ia mendorong adanya persentase minimal bagi hasil, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, dan mekanisme keberatan dari pemerintah daerah jika pembagian dinilai tidak sesuai.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia juga menekankan perlunya pengaturan untuk mengoreksi kekurangan maupun kelebihan pembayaran bagi hasil migas. Selain itu, akses pemerintah daerah terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, dan penerimaan migas dinilai penting agar daerah bisa menyusun perencanaan fiskal dan memeriksa kesesuaian alokasi dana bagi hasil.

Participating interest dan data produksi

Selain soal bagi hasil, Filep menyoroti ketentuan participating interest (PI) paling sedikit 10 persen yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut dia, regulasi itu perlu memastikan PI 10 persen benar-benar menjadi hak ekonomi daerah penghasil dan tetap bisa dijalankan meski BUMD memiliki keterbatasan modal.

“Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta tata kelola PI pada wilayah kerja lintas daerah diatur lebih jelas, termasuk pembagian dividen, risiko investasi, transparansi, dan pemanfaatan hasil PI. Dalam pandangannya, keterlibatan pemerintah daerah pada penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD) juga harus diperjelas karena berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, dan proyeksi penerimaan.

Perlindungan masyarakat adat

Di sisi lain, Filep menegaskan RUU Migas wajib memuat perlindungan bagi masyarakat adat di wilayah operasi. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diatur, antara lain hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan pascaoperasi.

“Harus ada kepastian perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi, serta pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda pembahasan dalam RUU Migas, termasuk kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, akses data produksi, serta pengaturan agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil. Ia juga menekankan perlunya perlindungan hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus, termasuk Papua.

“Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas,” ucap Filep.

Sumber: ANTARA