DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK kepada DPR RI
Komite IV DPD RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa…

Komite IV DPD RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan 2026-2031. Proses ini menjadi bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota BPK RI.
Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26-27 September 2026. Para calon bergantian menyampaikan makalah, visi, dan misi dengan tema “Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah”.
Penilaian dilakukan melalui lima aspek
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengatakan Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab untuk menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon.
Nawardi menjelaskan, proses dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI dilakukan berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman atas tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan BPK RI dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Seluruh tahapan, kata Nawardi, dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi.
Fokus pada independensi dan akuntabilitas keuangan publik
Komite IV juga memberi perhatian khusus pada kapasitas calon dalam menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pendalaman turut mencakup efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi dalam memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
DPD RI ajukan 10 nama ke DPR RI
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh calon, DPD RI akan merekomendasikan 10 calon Anggota BPK RI kepada DPR RI. Kesepuluh nama itu disusun berdasarkan hasil penilaian terbaik untuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih 2 Anggota BPK RI masa jabatan 2026-2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota BPK RI,” kata Nawardi di akhir kegiatan.
Sumber: detikcom



