Filep Wamafma Dorong RUU Migas Perjelas Hak Daerah Penghasil
Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus memberi kepastian yang lebih jelas bagi daerah…

Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus memberi kepastian yang lebih jelas bagi daerah penghasil, terutama soal formula bagi hasil, mekanisme penyaluran, dan pengawasan penerimaan. Ia menekankan, pengaturan yang rinci dibutuhkan agar manfaat ekonomi dari produksi migas benar-benar sampai ke daerah.
Filep mengatakan, ketentuan dalam draf RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026 belum cukup detail, padahal menyangkut kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan di daerah penghasil. Menurut dia, pemerintah perlu mencantumkan angka, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, koreksi pembayaran, serta ruang keberatan bagi pemerintah daerah bila pembagian tidak sesuai.
Kepastian hak daerah penghasil
Dalam keterangannya di Manokwari, Papua Barat, Kamis, Filep menyebut Pasal 50 ayat (1) draf RUU Migas memang mengatur hak daerah penghasil atas bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Namun, ia menilai pasal itu belum menjabarkan persentase minimal dan mekanisme perhitungannya.
\nIa juga menyoroti ketentuan dana hak partisipasi atau participating interest (PI) paling sedikit 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut dia, aturan itu perlu disertai skema pembiayaan agar keterbatasan modal BUMD tidak mengurangi manfaat yang diterima daerah.
“Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.
Perlu akses data dan perlindungan warga
Filep menilai pengaturan PI juga harus memuat tata kelola pada wilayah kerja lintas daerah, pembagian dividen, risiko investasi, transparansi, dan pemanfaatan hasil PI. Selain itu, pemerintah daerah perlu mendapat akses atas data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, dan penerimaan migas untuk menghitung dana bagi hasil secara tepat.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah juga harus diperjelas dalam penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD), karena berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, dan proyeksi penerimaan. Ia juga menegaskan RUU Migas perlu mengakomodasi perlindungan masyarakat adat di wilayah operasi, termasuk hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan pascaoperasi.
Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas, mulai dari kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, hingga akses data produksi. Ia juga meminta pengaturan agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil, termasuk hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus seperti Papua.
“Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas,” kata Filep.
Sumber: ANTARA


