DPD RI Tetapkan Pertimbangan 10 Calon Anggota BPK, Tekankan Integritas
DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap 10 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI.

DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap 10 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI. Pertimbangan itu akan menjadi bahan dalam proses pemilihan dua Anggota BPK yang akan mengisi posisi kosong.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang itu, DPD RI juga menegaskan bahwa pemberian pertimbangan merupakan bagian dari fungsi konstitusional lembaga dalam proses pemilihan Anggota BPK.
Fungsi DPD RI dalam proses pemilihan BPK
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menjelaskan, dasar pertimbangan DPD RI merujuk pada Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945. Dalam ketentuan itu, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
\nIa menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU tentang BPK, serta Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib. Tamsil menyampaikan pertimbangan yang diberikan DPD RI diharapkan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031.
“DPD RI memberikan pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam proses pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan ini diharapkan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031,” ujar Tamsil dalam sidang yang turut dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.
Harapan DPD RI terhadap calon terpilih
Menurut Tamsil, pemilihan Anggota BPK memiliki arti penting karena lembaga tersebut memegang peran strategis dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPD RI berharap Anggota BPK yang terpilih memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan mandat tersebut. Tamsil menegaskan, DPD RI memandang penting agar anggota yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi.
“DPD RI memandang penting agar Anggota BPK RI yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi, serta mampu menjalankan tugas pemeriksaan secara objektif dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” kata Tamsil.
Sumber: JPNN.com


