Ketua DPD RI Tegaskan Aspirasi Daerah Harus Ikut Tentukan Kebijakan Nasional
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan perjalanan 22 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menjadi momentum untuk memastikan masa depan…

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan perjalanan 22 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menjadi momentum untuk memastikan masa depan Indonesia tidak semata ditentukan dari pusat. Ia menyampaikan bahwa aspirasi daerah harus terus dihadirkan dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.
Pesan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu, DPD RI juga menyerahkan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada pimpinan lembaga negara, jajaran menteri, dan gubernur di seluruh Indonesia.
DPD RI Tegaskan Peran Representasi Teritorial
Sultan menyebut persatuan Indonesia akan tetap kuat jika setiap daerah merasa memiliki rumah bersama yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Menurutnya, memperjuangkan keadilan bagi daerah merupakan cara terbaik menjaga keutuhan NKRI.
Ia juga menilai daerah bukan sekadar wilayah geografis, melainkan kesatuan masyarakat yang berhak tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu, kepentingan daerah menurutnya harus tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.
Sultan menegaskan DPD RI memiliki posisi khusus sebagai representasi teritorial. Ia mengatakan jika DPR RI mewakili “siapa”, maka DPD RI mewakili “di mana”.
“DPD RI hadir mewakili ‘di mana’, yaitu representasi teritorial yang dipilih langsung oleh rakyat secara perseorangan tanpa perahu partai, untuk menyuarakan kepentingan kolektif tanah kelahiran mereka di gelanggang kebijakan nasional,” ujarnya.
13.519 Aspirasi Daerah Dikawal
DPD RI menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah sepanjang periode September 2025 hingga Agustus 2026. Aspirasi itu mencakup isu pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, hingga keuangan daerah.
Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan 25 kegiatan pengawasan. Lembaga ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.
Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih adil bagi wilayah kepulauan.
“Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan,” katanya.
Evaluasi Kinerja di Usia ke-22
Memasuki usia ke-22, DPD RI mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yakni demokrasi yang tangguh menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global. Sultan menegaskan HUT ke-22 bukan hanya perayaan, melainkan ruang untuk mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kinerja lembaga kepada masyarakat.
“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin-mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh kerja DPD RI bermuara pada tujuan memastikan suara masyarakat di seluruh pelosok Nusantara hadir dalam kebijakan nasional. “Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya,” pungkasnya.
Sumber: detikcom



