Aktivitas DPD

Filep Wamafma Minta RUU Migas Tegaskan Bagi Hasil dan Hak Daerah Penghasil

Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus memberi kepastian yang lebih tegas bagi daerah…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 2 Oktober 2026 · 9:21 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus memberi kepastian yang lebih tegas bagi daerah penghasil, terutama soal formula dan persentase penerimaan yang akan dibagikan. Menurut dia, tanpa pengaturan yang jelas, kepentingan ekonomi daerah dan keberlanjutan pembangunan berisiko tidak terlindungi.

Filep menekankan perlunya angka pasti, mekanisme penyaluran, dan pengawasan yang bisa diverifikasi dalam draf RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026. Ia juga menyebut daerah penghasil seharusnya memiliki ruang untuk menguji kesesuaian pembagian hasil, termasuk bila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.

DPD RI Soroti Bagi Hasil dan Hak Ekonomi Daerah

Dalam draf tersebut, Pasal 50 ayat (1) disebut mengatur bahwa daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Namun, ketentuan itu dinilai belum cukup rinci karena belum memuat persentase minimal, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, serta mekanisme keberatan pemerintah daerah.

“Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

Ia menilai pengaturan yang sama pentingnya juga berlaku pada dana hak partisipasi atau participating interest (PI) paling sedikit 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Skema pembiayaan PI, kata dia, harus dibuat agar keterbatasan modal BUMD tidak mengurangi manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.

Keterbukaan Data dan Perlindungan Warga Jadi Perhatian

Filep juga menyoroti pentingnya akses pemerintah daerah terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, dan penerimaan migas yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil (DBH). Menurut dia, data itu dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan fiskal sekaligus memverifikasi kesesuaian produksi dan penerimaan yang dialokasikan ke daerah.

Selain itu, ia meminta agar keterlibatan pemerintah daerah diperjelas dalam penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD). Hal itu berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, dan proyeksi penerimaan.

RUU Migas, lanjut Filep, juga harus mengakomodasi perlindungan masyarakat adat di wilayah operasi, termasuk hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan pascaoperasi.

“Harus ada kepastian perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi, serta pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Usulan Tujuh Agenda Pembahasan

Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas. Agenda itu mencakup kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, dan akses data produksi.

Ia juga meminta agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil, serta perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus, termasuk Papua. “Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas,” ucap Filep.

Sumber: ANTARA