Komite I DPD RI Soroti Langkah BKN Menuntaskan Masalah Tenaga Non-ASN
Komite I DPD RI menilai upaya penyelesaian persoalan tenaga non-ASN melalui seleksi CASN 2024 menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan aparatur…

Komite I DPD RI menilai upaya penyelesaian persoalan tenaga non-ASN melalui seleksi CASN 2024 menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan aparatur negara. Sikap itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam pertemuan tersebut, DPD RI juga menerima paparan BKN mengenai perkembangan formasi CPNS dan PPPK 2024, termasuk kebutuhan pegawai ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
Formasi CASN dan kebutuhan ASN
Zudan menyampaikan, dari alokasi formasi CPNS sebanyak 246.390, sebanyak 178.430 formasi telah terisi setelah peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tingkat keterisian formasi CPNS disebut mencapai 72,42 persen.
\nUntuk seleksi PPPK 2024, total formasi yang dialokasikan mencapai 1.006.153. Dari jumlah itu, 1.357.205 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi, 676.482 pelamar lulus sebagai PPPK, dan 329.671 formasi masih tersedia untuk diperebutkan pada Seleksi PPPK Tahap II yang sedang berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa bagi 680.723 pelamar yang belum lulus pada Seleksi PPPK Tahap I, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK paruh waktu sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Menurut Zudan, pengadaan CASN tahun 2024 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna, serta mendukung pelayanan publik. Data BKN per 31 Desember 2024 menunjukkan total ASN berjumlah 4.734.041 orang, terdiri atas PNS dan PPPK.
Dari jumlah itu, sebanyak 961.619 pegawai ASN diproyeksikan memasuki masa pensiun pada periode 2025–2030.
DPD RI soroti pengembangan kompetensi ASN
Selain membahas rekrutmen ASN, Zudan sebelumnya juga meminta 4,7 juta aparatur sipil negara meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan melalui program beasiswa dan izin belajar.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Dengan meningkatkan kapasitas ASN, kami yakin kualitas layanan kepada masyarakat akan semakin baik,” kata Zudan.
Ia menambahkan, BKN tengah mengidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat perkembangan kinerja dan kompetensi guru serta dosen, termasuk persoalan tugas belajar yang menggunakan beasiswa maupun biaya mandiri.
Menurut Zudan, salah satu kendala adalah belum meratanya sebaran universitas atau kampus dengan akreditasi minimal B di kabupaten/kota. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemutihan izin belajar bagi mahasiswa dan ASN yang terkendala administrasi.
“Pemutihan izin belajar ini adalah bentuk apresiasi negara kepada masyarakat yang berkomitmen menempuh pendidikan tinggi. Ini juga merupakan langkah untuk melindungi bangsa dan negara dengan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.
Zudan menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung janji pemerintah menyukseskan Program Indonesia Emas 2045, terutama dalam menghadapi bonus demografi.
Sumber: ANTARA


