Aktivitas DPD

DPD RI Dorong BKN Tuntaskan Masalah ASN PPPK Tahun Ini

Komite I DPD RI mendorong penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025, termasuk yang…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 5 Oktober 2026 · 11:09 pm
2 menit baca

Komite I DPD RI mendorong penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025, termasuk yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses pengangkatan. Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyebut koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN terus dilakukan agar berbagai masalah di daerah dapat dituntaskan.

Dalam pertemuan konsultasi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Muhdi menyoroti masih adanya persoalan terkait pengangkatan, relokasi, mutasi, hingga pencantuman gelar bagi ASN PPPK. Ia menegaskan harapan agar seluruh proses pengangkatan bisa rampung paling lambat Oktober 2025, atau tetap pada 2025 untuk skema PPPK paruh waktu.

Aspirasi dari daerah masih mengemuka

Muhdi mengatakan hingga Juli 2025 masih banyak laporan dari daerah, termasuk dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah. Sejumlah persoalan yang ia terima antara lain relokasi atau mutasi guru ASN PPPK formasi 2021 dan 2022, pengangkatan PPPK formasi 2024, pengangkatan PPPK paruh waktu, serta pencantuman gelar.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia juga menyampaikan adanya aspirasi dari Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah formasi 2021 dan 2022 yang meminta kejelasan pelaksanaan relokasi sekitar 600 guru ASN PPPK guru SMAN dan SMKN Jawa Tengah. Menurut Muhdi, usulan itu sudah diajukan hingga tahun ajaran, namun belum terealisasi.

BKN jelaskan mekanisme relokasi

Menanggapi hal itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah sepanjang berada dalam wilayah kewenangannya. Ia merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah mengenai Manajemen ASN.

Zudan menjelaskan bahwa setelah ASN PPPK ditetapkan oleh BKN RI dalam satu instansi, kewenangan remapping dan redistribusi berada pada PPK. Proses itu kemudian dilaporkan kepada MenpanRB dan BKN melalui sistem E-Mutasi.

Menurut dia, sistem tersebut akan membaca apakah relokasi memenuhi syarat, termasuk soal wilayah kewenangan dan kebutuhan tenaga pendidik pada mata pelajaran atau bidang tertentu di sekolah tujuan. Ia juga menyebut BKN memiliki MoU dengan Kemendikdasmen agar pemindahan guru, pengawas, dan kepala sekolah dilakukan serta dilaporkan melalui sistem e-Mutasi dan otomasi.

Pencantuman gelar dan data ASN

Dalam pertemuan itu, Zudan juga mengingatkan soal pencantuman gelar bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi. Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar.

Ia menyebut gelar akademik, vokasi, profesi, hingga sertifikasi dan keuangan perlu dicantumkan dalam data ASN agar profil kepegawaian lebih lengkap. Zudan menambahkan, ASN yang memiliki gelar dapat memperbarui data diri secara mandiri melalui sistem My ASN BKN, termasuk pencantuman gelar profesi.

Muhdi berharap pemerintah daerah memanfaatkan kemudahan tersebut agar data ASN, termasuk PPPK, dapat tercatat lengkap sesuai data yang dimiliki masing-masing ASN.

Sumber: ANTARA