Komite I DPD RI Buka Pra-Pembahasan Pembaruan UU Ketransmigrasian
Komite I DPD RI menjadi ruang awal pembahasan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian yang kini didorong untuk menampung aspirasi daerah, termasuk…

Komite I DPD RI menjadi ruang awal pembahasan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian yang kini didorong untuk menampung aspirasi daerah, termasuk persoalan pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat lokal. Pemerintah menilai pembaruan regulasi juga perlu mendukung terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, pembaruan aturan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Pembaruan regulasi transmigrasi
Pernyataan itu disampaikan Iftitah dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10/2026). Menurut dia, UU Ketransmigrasian yang berlaku tidak gagal, tetapi perlu disesuaikan dengan perubahan struktur ekonomi dan tantangan baru.
Iftitah menyebut transmigrasi telah bergeser dari sekadar pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan. Namun, kebutuhan penciptaan pekerjaan, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukumnya perlu diperbarui.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah.
Ia menegaskan pembaruan undang-undang tidak akan mengabaikan hak-hak transmigran yang lebih dahulu mengikuti program pemerintah. Kepastian hak lama, menurut dia, menjadi salah satu agenda utama melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.
“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” tegasnya.
Fokus pada kawasan dan ekonomi
Iftitah menilai model transmigrasi ke depan perlu lebih fleksibel dan tidak selalu berbentuk rumah tapak serta sertifikat hak milik. Untuk kawasan berbasis industri, pola yang dikembangkan dapat berupa kepastian pekerjaan, hunian yang layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja.
Ia menegaskan model itu tidak dimaksudkan menjadikan transmigrasi sekadar pemasok tenaga kerja industri. “Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” katanya.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama. Di sisi lain, hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar diperkuat secara kolektif.
Kementerian Transmigrasi turut mendorong perubahan pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First. Dengan pendekatan itu, penempatan masyarakat tidak lagi menjadi titik awal, melainkan didahului oleh kepastian potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan SDM, hunian, dan infrastruktur.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Iftitah.
Selain itu, Kementerian Transmigrasi mengusulkan pendampingan kawasan tidak semata-mata ditentukan oleh batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan. “Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” paparnya.
Iftitah berharap pembaruan undang-undang dapat memperkuat tata kelola tanah dan aset transmigrasi. Tanah, menurut dia, tidak hanya dilihat secara administratif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi, dan penerimaan negara.
Untuk mengatasi persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat. Dewan itu diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai Sekretaris.
“Persoalan transmigrasi menyangkut pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kementerian Transmigrasi tidak mungkin bekerja sendiri. Yang kita perlukan adalah mekanisme agar seluruh kewenangan itu bergerak dalam satu arah strategis yang sama,” katanya.
Iftitah juga menekankan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ia menyebut ukuran utama harus mencakup penciptaan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Iftitah menegaskan pertemuan dengan Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum masuk pembahasan pasal per pasal. Ia meminta agar urgensi perubahan undang-undang disepakati terlebih dahulu, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Iftitah berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027. “RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” tegas Iftitah.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang kini tidak hanya berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan. “Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” pungkasnya.
Sumber: detikcom



