Dek Fadh Minta DPD RI Dukung Perpanjangan dan Kenaikan Dana Otsus Aceh
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tidak berhenti setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan…

Dek Fadh Desak Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Dinaikkan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tidak berhenti setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut dia, langkah itu penting untuk memperkuat pembiayaan pembangunan serta pemulihan Aceh, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah.
Hal tersebut disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas isu-isu strategis di Pulau Sumatera di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat 11 September 2026. Forum itu juga dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Usul Revisi UUPA Jadi Momentum
Dalam pemaparannya, Dek Fadh menyebut kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat baru menyetujui sekitar Rp58 triliun.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan masih besarnya kebutuhan pembiayaan agar rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan optimal. “Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.
Dek Fadh juga mengingatkan bahwa sejak 2023 dana Otsus Aceh turun dari sebelumnya 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Kondisi itu, kata dia, semakin terasa berat karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. “Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.
Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus. Dalam usulannya, masa berlaku dana Otsus diminta diperpanjang dan porsinya dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional. “Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.
Anggaran Rumah dan Sungai Ikut Disorot
Selain soal dana Otsus, Dek Fadh menyoroti kebutuhan anggaran untuk membangun kembali rumah warga terdampak bencana. Ia mempertanyakan apakah bantuan pembangunan rumah senilai Rp60 juta masih relevan di tengah tingginya harga bahan bangunan, terutama semen.
Menurut dia, kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh sekitar 3.700 ton per hari, sedangkan kebutuhan Aceh mencapai sekitar 4.200 ton per hari. Ketimpangan itu, kata dia, memicu kelangkaan semen dan kenaikan harga. Bahkan, harga semen di sejumlah kabupaten di Aceh telah mencapai Rp120 ribu per sak. “Dengan harga semen mahal saat ini apakah wajar nilai bantuan bangun ulang rumah Rp60 juta? Karena itu perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi sungai yang rusak akibat bencana. Menurut Dek Fadh, pembangunan rumah dan infrastruktur harus dibarengi pembenahan sungai agar mampu menampung debit air saat hujan deras, sehingga bangunan yang sudah dibangun kembali tidak kembali rusak akibat luapan air. “Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.
Dalam forum itu, Dek Fadh turut meminta kejelasan mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Dia menegaskan, pembahasan keberlanjutan dana Otsus menjadi penting agar Aceh memiliki ruang fiskal yang memadai untuk melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.
Sumber: RRI.co.id




