Destita Khairilisani Desak Transparansi Penyaluran DBH untuk Perencanaan Daerah
Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendesak pemerintah meningkatkan transparansi pembagian Dana Bagi…

Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendesak pemerintah meningkatkan transparansi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Ia juga meminta kepastian jadwal penyaluran DBH agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan dan penganggaran dengan lebih baik.
Desakan itu disampaikan Destita dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Ruang Rapat GBHN, Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 14 September 2026. Rapat tersebut membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dan Nota Keuangan serta pelaksanaan Undang-Undang RPJPN 2025-2045 dan keselarasan dengan RPJMN 2025-2029.
Forum itu dihadiri Menteri Keuangan 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, dan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti. Di hadapan para pejabat tersebut, Destita menyoroti persoalan kepastian fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Transparansi DBH untuk Bengkulu
Destita menilai DBH merupakan komponen penting yang harus diketahui daerah secara terbuka, baik terkait besaran alokasi maupun waktu penyalurannya. Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberi informasi yang jelas agar daerah dapat menyesuaikan kebijakan fiskal dan program kerja.
“Provinsi Bengkulu juga mengharapkan adanya transparansi untuk pembagian DBH dan juga jadwal pembagian DBH sehingga pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan di daerah dengan baik,” ujar Destita.
Ia menegaskan, kepastian jadwal penyaluran DBH dibutuhkan karena daerah memerlukan dasar yang jelas untuk menyusun program dan mengatur keuangan. Tanpa kepastian waktu, kemampuan daerah dalam merencanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.
Harapan pada RAPBN 2027
Destita berharap pemerintah pusat tidak hanya menyampaikan besaran DBH kepada daerah, tetapi juga membuka mekanisme serta jadwal penyalurannya. Dengan transparansi itu, pemerintah daerah disebut dapat menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kondisi penerimaan yang lebih terukur.
Ia juga menilai pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum untuk memperkuat hubungan fiskal pusat dan daerah. Kebijakan transfer ke daerah, menurut Destita, harus memberi kepastian agar pembangunan tidak terkendala oleh waktu dan ketidakjelasan penerimaan.
Bagi Bengkulu, transparansi DBH dinilai penting untuk memastikan ruang fiskal daerah dapat dikelola secara optimal. Destita meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan daerah dalam menetapkan kebijakan pembagian dan penyaluran DBH agar manfaat kebijakan fiskal pusat lebih cepat dirasakan masyarakat.
Sumber: RRI.co.id




