Senator Menyapa

Destita Khairilisani Minta Pemerintah Antisipasi Gejolak Minyak dan Rupiah di RAPBN 2027

Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., meminta pemerintah memperkuat antisipasi terhadap gejolak harga…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 15 September 2026 · 11:09 am
2 menit baca

Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., meminta pemerintah memperkuat antisipasi terhadap gejolak harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam penyusunan RAPBN 2027. Ia menilai perubahan asumsi makro akibat konflik eksternal harus dihitung serius karena berpotensi memengaruhi subsidi, bunga utang, defisit, hingga kondisi ekonomi masyarakat di daerah.

Hal itu disampaikan Destita dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Ruang Rapat GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 September 2026. Forum tersebut membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, sekaligus pelaksanaan Undang-Undang RPJPN 2025-2045 dan keselarasan dengan RPJMN 2025-2029.

Soroti asumsi harga minyak RAPBN 2027

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Keuangan 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, serta Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti itu, Destita menyoroti asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dalam RAPBN 2027 sebesar 75 dolar AS per barel. Ia membandingkannya dengan harga minyak yang saat ini telah menembus sekitar 107 dolar AS per barel.

“Konflik eksternal yang terkait dengan negara produksi minyak ini belum reda. Tentunya ini sudah dilakukan stress test terhadap RAPBN 2027 terhadap skenario ICP 90 sampai 100 dolar per barel,” ujar Destita.

Waspadai dampak pelemahan rupiah

Destita juga meminta pemerintah menghitung dampak pelemahan rupiah akibat eskalasi konflik Timur Tengah. Menurut dia, risiko itu perlu dipetakan terhadap subsidi, bunga utang, defisit anggaran, sektor minyak dan gas, serta perekonomian daerah.

“Kombinasi tekanan tersebut berpotensi memicu imported inflation. Yang pada akhirnya meningkatkan beban biaya hidup masyarakat, termasuk buruh di daerah,” tutur Destita.

UMP dan UMK diminta menyesuaikan biaya hidup riil

Karena itu, ia meminta kebijakan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak hanya berpatokan pada inflasi umum 2,5 persen. Destita menegaskan Dewan Pengupahan perlu memasukkan cost of living adjustment secara riil sesuai kondisi masing-masing daerah.

“Harapan kami untuk penyesuaian UMP atau UMK nantinya tentu tidak boleh hanya terpaku pada inflasi umum 2,5 persen. Sehingga Dewan Pengupahan juga harus memasukkan cost of living adjustment real untuk daerah,” katanya.

Target pertumbuhan dinilai optimistis

Destita turut menyoroti target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang dinilainya cukup optimistis. Menurut dia, target itu semakin menantang bila disertai asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) 6,9 persen.

Sumber: RRI.co.id