Senator Menyapa

DPD RI Bahas RUU Daerah Kepulauan, Hugua Dorong Konektivitas dan Fiskal

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Kendari menyoroti kebutuhan penguatan kebijakan fiskal, konektivitas, dan…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 12 September 2026 · 3:42 pm
2 menit baca

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Kendari menyoroti kebutuhan penguatan kebijakan fiskal, konektivitas, dan infrastruktur bagi wilayah kepulauan. Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai dukungan regulasi sangat penting agar daerah kepulauan mendapat ruang kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayahnya.

Dorongan untuk kebijakan yang sesuai karakter kepulauan

Wakil Gubernur Sultra Hugua menyampaikan bahwa kondisi geografis Sultra sebagai daerah kepulauan menghadirkan tantangan besar dalam pembangunan. Ia menyebut Sultra memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah berkarakter kepulauan.

Menurut Hugua, biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif tinggi. Karena itu, daerah tersebut membutuhkan infrastruktur, transportasi, dan sistem logistik yang memadai.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Hugua berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat dukungan fiskal bagi daerah dengan karakteristik kepulauan. Ia juga menekankan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

Ia menambahkan, struktur ekonomi Sultra menunjukkan perlunya dukungan kebijakan khusus. Sektor pertanian dalam arti luas disebut berkontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, disusul pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen.

Masukan daerah jadi bahan pembahasan RUU

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU. Ia menilai daerah kepulauan memiliki tantangan geografis yang berbeda dengan wilayah daratan.

Menurut Mercy, kondisi tersebut berdampak pada biaya pelayanan publik, konektivitas, pemerataan pembangunan, serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Mercy menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak diarahkan untuk membentuk daerah otonom baru. Regulasi itu, katanya, disusun untuk memberikan pengaturan yang sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.

Pansus juga membahas kemungkinan harmonisasi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Mercy berharap masukan dari Sultra dapat memperkaya rumusan RUU, terutama terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, ekonomi, pelayanan publik, konektivitas, serta perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri Tim Pansus DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Sumber: RRI.co.id