DPD RI, BRIN, dan ICMI Sepakat Kaji RUU Artificial Intelligence
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa DPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia…

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa DPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen melakukan riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang terkait artificial intelligence (AI).
Kerja sama tersebut akan dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU) di antara ketiga lembaga. Pernyataan itu disampaikan Sultan usai menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Profesor Arif Satria, di kantor DPD RI Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
DPD RI dorong kebijakan berbasis riset
Sultan menilai DPD RI sebagai lembaga legislatif perlu menjalin kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap penyusunan kebijakan nasional. Menurut dia, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence based.
\nIa juga menyoroti cepatnya perkembangan teknologi dan dinamika global yang membuat ada kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara. Dalam pandangannya, salah satu contohnya adalah perkembangan AI yang bergerak sangat cepat dan memengaruhi hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
AI dinilai perlu diatur secara konstitusional
Sultan menegaskan bahwa negara perlu mengatur perkembangan AI agar tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa. Ia menyebut, bersama BRIN dan ICMI, DPD RI berpandangan AI harus diatur secara memadai agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
Ia menambahkan, meski AI memberi kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan berbagai aktivitas lainnya, tanpa pengawasan yang konstitusional teknologi itu dikhawatirkan justru menjadi ancaman dan memicu krisis sosial di masa depan.
Sumber: JPNN.com


