DPD RI Dorong Bali Atasi Sampah Lewat Demokrasi Hijau
DPD RI menekankan bahwa penanganan sampah di Bali tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga ekologi dan memastikan pertumbuhan daerah berjalan seimbang…

DPD RI menekankan bahwa penanganan sampah di Bali tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga ekologi dan memastikan pertumbuhan daerah berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan keberhasilan Bali semestinya tidak hanya diukur dari investasi, hotel, atau jumlah wisatawan, tetapi juga dari kondisi air, laut, udara, dan warisan lingkungan bagi generasi berikutnya.
Pandangan itu disampaikan Sultan di Denpasar, Jumat, saat menyoroti paradigma demokrasi hijau atau green democracy yang diusung DPD RI. Menurut dia, pembahasan soal sampah harus dilihat sebagai bagian dari cara membangun daerah dan memperlakukan alam.
DPD RI Dorong Legislasi Berwawasan Lingkungan
Dalam komitmen tersebut, DPD RI terus mengawal produk legislasi berwawasan lingkungan melalui green legislation. Sejumlah pembahasan yang disebut ikut dikawal adalah RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perubahan Iklim.
\nDPD RI juga menyambut langkah pemerintah dalam menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di Bali. Sultan menyebut Bali menjadi lokasi perdana di Indonesia untuk pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu.
Ia menilai program tersebut merupakan perwujudan dari asta cita kedua Presiden Prabowo untuk mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau dan ekonomi biru. Sultan juga menegaskan bahwa kesadaran ekologis perlu dimulai dari unit terkecil masyarakat dengan mengoptimalkan peran desa adat dan kearifan lokal.
“Pesan sederhana yang ingin saya bawa hari ini adalah, kalau Bali mulai memilah, maka Indonesia harus ikut berbenah,” tuturnya.
Pemprov Bali Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber
Di sisi lain, Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penanganan sampah di Bali sudah menjadi program subprioritas mendesak. Menurut dia, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terus mendorong penyelesaian persoalan sampah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dan memperkuatnya lewat Gerakan Bali Bersih Sampah. Arah kebijakan itu juga digeser dari pola lama kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Paradigma ini akan kita geser, bahkan sudah mulai kita terapkan dengan rangkaian kebijakan menuju paradigma kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu,” ucap Dewa Made Indra.
Sumber: ANTARA


