Senator Menyapa

Fahira Idris Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset di DPD RI

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 27 Agustus 2026 · 1:48 am
3 menit baca

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menilai regulasi itu dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi, agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Dukungan tersebut disampaikan Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak berujung pada keuntungan bagi pelakunya.

Alasan RUU Dinilai Mendesak

Fahira menyebut sedikitnya ada enam urgensi yang membuat RUU Perampasan Aset perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.

Menurutnya, hukuman badan tidak akan cukup jika pelaku atau jaringannya masih bisa menikmati, menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum perlu semakin diperkuat pada pemulihan aset atau asset recovery.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Urgensi berikutnya, kata Fahira, adalah menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU itu ialah mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Mekanisme tersebut dinilai relevan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau masih terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Memutus Sumber Ekonomi Kejahatan

Fahira juga menilai perampasan aset penting untuk memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya relevan bagi korupsi, tetapi juga bagi pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan.

Ia mengatakan hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan, atau menyamarkan aktivitas ilegal. Karena itu, mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal dinilai sama pentingnya dengan menangkap pelakunya.

“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” ujarnya.

Fahira menambahkan, kejahatan ekonomi saat ini kian bersifat lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya, kata dia, dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.

Ia menyebut Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental sekaligus mendorong kerja sama internasional dalam penelusuran dan pengembalian aset.

Pengelolaan Aset dan Jaminan Hukum

Selain itu, Fahira menekankan pentingnya memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada saat aset berhasil disita atau dirampas.

Menurutnya, negara membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, kehilangan nilai, terbengkalai, atau justru menimbulkan persoalan baru.

“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Urgensi terakhir yang disampaikan Fahira adalah perlunya mekanisme yang tegas namun tetap menjamin due process of law. Ia menegaskan kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus diimbangi pagar hukum yang sama kuatnya.

Fahira berharap sisa pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, dukungan masyarakat harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan dirampungkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026 mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari harmonisasi hingga rapat koordinasi pengesahan tingkat pertama.

Sumber: RRI.co.id