Filep Wamafma Desak Pembaruan Aturan Konsumen di Tengah Ekonomi Digital
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar lebih sesuai dengan…

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, terutama transaksi berbasis sistem elektronik atau e-commerce.
Menurut Filep, aturan yang sudah berusia lebih dari dua dekade itu belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika perdagangan modern. Ia menilai perlindungan konsumen perlu diperkuat karena posisi konsumen Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha.
DPD RI soroti perlindungan konsumen di era digital
Filep menyebut sejumlah persoalan yang belum terakomodasi secara memadai dalam regulasi saat ini, mulai dari transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, maraknya penipuan daring, hingga lemahnya mekanisme pengembalian barang.
\n“Undang-undang ini awalnya dirancang untuk beri kepastian hukum dan mendukung dunia usaha, tapi sekarang menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Ia menegaskan revisi undang-undang perlindungan konsumen menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Filep juga menilai pembaruan aturan perlu mempertimbangkan standar global, termasuk perkembangan produk berbasis teknologi seperti kendaraan listrik dan kecerdasan imitasi atau artificial intelligence (AI).
RUU sudah masuk Prolegnas prioritas
Dalam keterangannya, Filep menjelaskan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah masuk dalam Prolegnas prioritas dengan nomor urut 119.
Ia turut mendorong pemerintah memperkuat kelembagaan di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan jumlah pengaduan konsumen sepanjang 2020 hingga pertengahan 2025 lebih dari 11.000 laporan, yang menurut Filep menjadi penanda bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif.
Sumber: ANTARA


