Aktivitas DPD

Filep Wamafma Desak Pemkab Manokwari Kaji Ulang Pemberhentian Nakes Kontrak

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari meninjau ulang pemberhentian 235 tenaga kesehatan kontrak di sejumlah…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 1 Oktober 2026 · 8:30 pm
2 menit baca

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari meninjau ulang pemberhentian 235 tenaga kesehatan kontrak di sejumlah fasilitas kesehatan. Ia menilai kebijakan itu berisiko mengganggu pelayanan kesehatan, terutama karena sebagian tenaga yang terdampak sudah mengabdi hingga belasan tahun.

Filep menyampaikan, persoalan tersebut ia dengar langsung dari para nakes saat bertemu pada Kamis (19/2). Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencari solusi yang lebih bijak agar pelayanan di puskesmas dan rumah sakit tetap berjalan.

DPD RI Soroti Mekanisme Pemberhentian

Filep menjelaskan, para nakes itu sebelumnya diangkat sebagai tenaga kontrak melalui surat keputusan Bupati Manokwari, tetapi diberhentikan dengan surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Manokwari. Ia mengatakan para nakes mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak adil.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang dijadikan dasar kebijakan tersebut. Menurut Filep, pembiayaan layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga berasal dari klaim BPJS Kesehatan dan sumber pendanaan lain.

Ancaman terhadap Layanan Kesehatan Daerah

Filep menilai pemberhentian ratusan nakes kontrak itu berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di Manokwari. Ia menyebut rasio tenaga kesehatan di daerah itu masih minim, sementara para nakes yang terdampak tersebar di 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah Prafi, Masni, hingga Kota Manokwari.

“Kesehatan adalah aset utama. Kalau tenaga medis tidak diperhatikan bahkan diberhentikan, maka inkonsisten dengan program pembangunan Papua,” ujar Filep.

Ia menambahkan, Komite III DPD RI akan menggelar rapat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk membahas berbagai persoalan yang dapat menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan. Filep juga berharap pemerintah daerah memprioritaskan tenaga medis dalam penerimaan CPNS agar penempatan pegawai tetap mendukung layanan dasar bagi masyarakat.

Belum Ada Tanggapan dari Dinas Kesehatan

Filep mengatakan telah mencoba menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Manokwari untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian 235 tenaga medis, namun belum mendapat tanggapan. Ia menegaskan, masih banyak fasilitas kesehatan yang kekurangan tenaga medis sehingga kebijakan pengangkatan pegawai semestinya memperhatikan kebutuhan layanan publik.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Manokwari menerbitkan surat edaran tertanggal 8 Januari 2026 terkait pemberhentian 235 nakes akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Dalam surat itu disebutkan SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025, dan terhitung sejak 5 Januari 2026 ratusan tenaga honor sektor kesehatan diminta tidak masuk kerja hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sumber: ANTARA