Filep Wamafma Dorong Perlindungan Hak Adat Papua dalam RUU Reforma Agraria
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memberi perlindungan yang tegas bagi hak dan kekhususan…

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memberi perlindungan yang tegas bagi hak dan kekhususan masyarakat adat Papua. Ia menilai aturan itu perlu disusun dengan memastikan tanah adat, hak ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat tetap terlindungi.
Dalam pandangannya, reforma agraria semestinya tidak mengurangi perlindungan yang sudah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Karena itu, ia mendorong adanya klausul nonregression agar tidak ada ketentuan dalam RUU yang melemahkan hak masyarakat adat.
Delapan usulan untuk perlindungan hak adat
Filep menyampaikan delapan poin yang menurutnya penting dimasukkan dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, perlunya bab khusus tentang pelaksanaan reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua, penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, serta pengakuan dan pemetaan wilayah adat sebelum pemberian izin, konsesi, atau pelaksanaan proyek strategis.
\nIa juga meminta prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dijadikan ketentuan wajib dalam pemanfaatan wilayah adat. Selain itu, ia mengusulkan adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi, atau pembangunan.
Perhatian juga diminta diberikan kepada perempuan adat dan kelompok rentan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam proses reforma agraria. Filep turut mengusulkan evaluasi seluruh izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
DPD dorong mekanisme pemulihan
Menurut Filep, RUU Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, menyelesaikan konflik masa lalu, dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.
Ia menambahkan, sebelum RUU itu disahkan, DPR RI dan pemerintah pusat perlu memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua tidak bertentangan dengan semangat UU Otsus Papua. RUU tersebut, kata dia, juga harus memuat mekanisme identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, hingga keputusan pemulihan, restitusi, atau kompensasi serta pemulihan penghidupan.
“Tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara,” ucap senator asal Papua Barat itu.
Sumber: ANTARA


