Aktivitas DPD

Kalteng dan DPD RI soroti dampak UU Pemda bagi kewenangan daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membahas pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 30 September 2026 · 12:18 pm
2 menit baca

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membahas pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan di Palangka Raya, Senin (19/5/2025), menyoroti kebutuhan penyesuaian aturan agar kewenangan pusat dan daerah tidak tumpang tindih.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan proses peninjauan undang-undang itu memerlukan keberanian. Ia menegaskan tujuan pembahasan tersebut adalah agar aturan yang berlaku dapat mendukung kemakmuran rakyat.

DPD RI serap masukan daerah

Delegasi kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dipimpin koordinator Agustin Teras Narang, didampingi dua wakil ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 anggota DPD lainnya. Pemprov Kalteng mengapresiasi kehadiran rombongan tersebut karena undang-undang itu dinilai berdampak besar pada tata kelola pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan kunjungan itu menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi daerah agar mutu pemerintahan dan pembangunan bisa terus membaik. Menurut dia, dukungan pemerintah pusat termasuk DPD RI diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Regulasi dinilai perlu penyempurnaan

Wakil Ketua Delegasi DPD RI Seriwati menyebut UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Ia juga menyampaikan bahwa dalam sekitar 10 tahun penerapannya, DPD menerima berbagai masukan yang menunjukkan perlunya penyempurnaan dan perbaikan.

Menurut Seriwati, Kalimantan Tengah dipilih karena memiliki karakter geografis dan demografis yang unik serta strategis, termasuk keberagamaan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ia menambahkan, dinamika pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan, dan hubungan antarprovinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng menjadi bahan relevan untuk peninjauan aturan tersebut.

“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” jelasnya.

Sumber: ANTARA