Senator Menyapa

Mamberob Rumakiek Minta Mendes PDT Dengarkan Dampak Dana Desa untuk KDMP

Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Pdt. Mamberob Y. Rumakiek, meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mendengar langsung…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 16 September 2026 · 9:51 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Pdt. Mamberob Y. Rumakiek, meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mendengar langsung aspirasi kepala kampung dan kepala desa terkait dampak penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Mamberob menilai persoalan pemanfaatan Dana Desa untuk program KDMP masih menjadi pembahasan dengan pemerintah pusat, terutama karena berpengaruh pada anggaran pembangunan di kampung dan desa. Ia juga menyebut sejumlah kampung dan desa di beberapa daerah telah mengeluhkan adanya pengurangan Dana Desa yang dikaitkan dengan program tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang 1 miliar kemudian sudah mulai mengalami pengurangan karena ada yang dijaminkan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” kata Mamberob saat dikonfirmasi, Senin 14 September 2026.

Menurut dia, penggunaan atau pengalihan sebagian Dana Desa perlu dilihat dari dampaknya terhadap pembangunan dan kebutuhan masyarakat di tingkat kampung. Karena itu, ia berharap kunjungan Mendes PDT ke Papua Barat Daya pada awal Desember 2026 dapat dimanfaatkan untuk bertemu langsung dengan para kepala kampung atau kepala desa serta pendamping desa.

“Mudah-mudahan Pak Menteri bisa langsung mendengar dan melihat langsung,” ujarnya.

Mamberob mengatakan persoalan pengembalian Dana Desa kepada desa juga menjadi bagian dari aspirasi yang akan terus disinergikan dengan pemerintah pusat. Ia menegaskan kewenangan terkait penambahan atau pengaturan anggaran Dana Desa berada pada pemerintah pusat.

Selain soal Dana Desa, Mamberob berharap dukungan Kementerian Desa juga diarahkan pada sektor pertanian dan peningkatan ekonomi masyarakat kampung. Menurutnya, program yang diberikan kepada desa perlu disesuaikan dengan kewenangan Kementerian Desa dan kebutuhan masyarakat di Papua Barat Daya.

Sumber: RRI.co.id