Senator Menyapa

Mercy Chriesty Barends Serap Aspirasi Sultra dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI pembahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ke Sulawesi Tenggara menjadi ruang…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 13 September 2026 · 6:53 pm
2 menit baca

Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI pembahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ke Sulawesi Tenggara menjadi ruang penyerapan aspirasi pemerintah daerah terkait substansi regulasi tersebut. Pertemuan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat 11 September 2026, turut dihadiri anggota DPD RI.

Sultra dorong perhatian pada karakter wilayah kepulauan

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyampaikan bahwa karakteristik kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan, terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, konektivitas, dan pelayanan masyarakat. Ia menilai kondisi geografis Sultra yang memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah berciri kepulauan berpengaruh terhadap pengelolaan pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, dan sumber daya kelautan.

Hugua menyebut sektor pertanian dalam arti luas memberi kontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, disusul pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen. Ia menegaskan ada tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua. Ia juga menyoroti tingginya biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau, sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi, dan logistik.

Usulan soal konektivitas dan perlindungan lingkungan

Menurut Hugua, kebutuhan infrastruktur dan konektivitas tidak dapat dipisahkan dari kebijakan fiskal yang memberi ruang lebih besar bagi daerah kepulauan. Ia menambahkan, perlindungan lingkungan harus masuk dalam regulasi agar pengelolaan sumber daya laut tetap menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja dilakukan untuk memperoleh masukan langsung dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Ia menyebut RUU Daerah Kepulauan telah lama diperjuangkan dan beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional.

Pansus cari masukan untuk penyusunan aturan khusus

Mercy menilai regulasi khusus dibutuhkan untuk menjawab tantangan wilayah kepulauan, mulai dari tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan, hingga akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil. Ia menegaskan, aturan ini tidak dimaksudkan melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru, melainkan memberi perhatian pada kekhususan wilayah berciri kepulauan.

Pansus juga membuka pembahasan terhadap sejumlah regulasi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Masukan dari Sultra diharapkan memperkaya pembahasan RUU, termasuk dalam pengelolaan sumber daya, pemerintahan, ekonomi, pelayanan publik, dan perlindungan wilayah pesisir.

Kegiatan itu turut dihadiri Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Sumber: RRI.co.id