Senator Menyapa

Mercy Chriesty Barends Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Tak Bentuk Otonomi Baru

Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 13 September 2026 · 7:59 pm
2 menit baca

Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru. Penegasan itu disampaikan Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat kunjungan kerja penyerapan aspirasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat 11 September 2026.

Kunjungan kerja tersebut diterima Wakil Gubernur Sultra Hugua dan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat untuk memberi masukan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap finalisasi. Dalam pertemuan itu, Mercy menegaskan regulasi tersebut telah lama diperjuangkan dan beberapa kali masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU untuk menjawab kekhususan wilayah kepulauan

Menurut Mercy, RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan agar ada pengaturan yang lebih sesuai bagi wilayah yang memiliki karakteristik kepulauan. Ia menyebut tantangan yang dihadapi daerah semacam itu meliputi konektivitas, biaya pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelas Mercy.

Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap regulasi lain yang berkaitan dengan daerah kepulauan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sultra minta perhatian pada ekonomi dan fiskal

Wakil Gubernur Sultra Hugua mengapresiasi kunjungan Pansus dan kesempatan bagi daerahnya untuk menyampaikan masukan. Ia menilai karakteristik kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan daerah.

Hugua menyebut Sultra memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah berkarakter kepulauan. Kondisi geografis itu, katanya, memengaruhi pengelolaan sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, dan sumber daya kelautan.

Ia menekankan tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam RUU, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan. “Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Hugua juga menyoroti persoalan konektivitas sebagai salah satu tantangan utama yang harus dijawab regulasi, termasuk tingginya biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau yang memerlukan dukungan infrastruktur, transportasi, dan logistik. Selain itu, pengelolaan potensi kelautan dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.

Masukan Sultra untuk pembahasan lanjutan

Mercy berharap masukan dari Sultra dapat memperkaya pembahasan RUU, mulai dari aspek pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Pansus DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Sumber: RRI.co.id