Aktivitas DPD

Yorrys Raweyai Desak Penertiban Miras Ilegal Manokwari Demi Lindungi PAD

Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang dinilai belum tertib…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 21 September 2026 · 1:27 pm
2 menit baca

Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang dinilai belum tertib meski pemerintah daerah telah menetapkan tiga distributor resmi. Ia menilai kondisi itu dapat mengganggu tata kelola perdagangan sekaligus mengurangi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Menurut Yorrys, pemerintah kabupaten bersama aparat kepolisian perlu bertindak tegas terhadap pemasok yang tidak memiliki perizinan resmi. Ia juga mendorong optimalisasi Satuan Tugas Minuman Beralkohol Manokwari yang telah dibentuk beberapa bulan lalu untuk memperkuat pengawasan distribusi miras.

Pengawasan distribusi dinilai belum konsisten

Yorrys mengatakan masih ada pihak yang mendatangkan barang secara ilegal dalam jumlah cukup banyak, meski pemerintah daerah sudah menetapkan jalur distribusi resmi. Ia menilai satgas yang melibatkan TNI dan instansi teknis harus menjadi ujung tombak pengawasan agar kebocoran pajak bisa ditekan.

“Satgas Minol ini masih relatif baru, tetapi harus ada langkah yang lebih konsisten dan terukur,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya modus oknum pedagang yang menjual produk berizin di bagian depan toko, namun menyediakan barang ilegal di bagian lain. Selain jalur distribusi laut dan udara yang dinilai menjadi tantangan, Yorrys menyebut praktik itu sebagai persoalan lama yang masih berlangsung.

Libatkan masyarakat dan media

Untuk memperkuat pengawasan, Yorrys menyarankan satgas melibatkan masyarakat dan media massa. Menurut dia, langkah itu penting agar potensi praktik ilegal dapat diperkecil dan penertiban bisa berjalan lebih efektif.

“Yang legal membayar pajak, sementara yang ilegal tidak. Ini tidak adil. Karena itu semua pihak harus bergerak bersama untuk menertibkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengontrol peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk mencegah minuman oplosan. Melalui aturan itu, pemerintah daerah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk, sementara penjual wajib memiliki izin dan melaporkan setiap penjualan kepada pemerintah.

Hermus juga mengatakan setiap penjualan miras menghasilkan PAD bagi Pemkab Manokwari berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.

Sumber: ANTARA