Berita Utama

Ketua DPD Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi dan menindak tegas…

Oleh Redaksi KabarDPD · 26 Agustus 2026 · 7:38 am
2 menit baca

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.

Ia menilai pemerintah harus bertindak tegas dan sistematis dalam mengendalikan karhutla yang terjadi saat ini, termasuk dengan memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Faktor Cuaca dan Dampak Lingkungan

Sultan, yang juga Ketua TP Sriwijaya, mengatakan karhutla di sejumlah wilayah saat ini turut dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Niño dan dampak perubahan iklim.

“Di samping karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla. Karena itu, dibutuhkan pendekatan adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, khususnya lahan gambut, secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, karhutla berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan ekologis dalam jangka panjang. Asap kebakaran juga disebut dapat meluas hingga ke wilayah negara tetangga.

Penanganan dan Penegakan Hukum

“Asap Karhutla telah meluas hingga ke negara tetangga. Meski demikian, kita mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya serius menghentikan kobaran api dengan berbagai langkah dan sumber daya yang dimiliki,” tutupnya.

Diketahui, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penanganan karhutla melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan jajaran Polres telah menangani 16 laporan polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya telah ditahan.

Sumber: detikcom