Pernyataan itu disampaikan dalam forum internal DPD RI ketika membahas urgensi penguatan kewenangan lembaga perwakilan daerah. Ia menilai bahwa meskipun DPD menjadi representasi langsung dari daerah, peran lembaga ini dalam struktur ketatanegaraan tidak sebanding dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat daerah.
“Selama ini DPD seperti hanya menjadi etalase politik. Kita hadir dalam konstitusi, tetapi tidak diberi kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan daerah secara efektif di tingkat legislasi,” ujarnya. Pernyataannya merujuk pada kondisi yang juga disampaikan dalam laporan resmi tentang peran DPD saat ini.
Kebutuhan Penguatan Fungsi Legislasi
Menurut Ketua DPD RI, ketidaksetaraan kewenangan antara MPR, DPR, dan DPD membuat aspirasi daerah sering kali tidak masuk dalam prioritas legislasi nasional. Padahal, isu-isu daerah seperti pembangunan, akses layanan dasar, dan pemerataan ekonomi sangat membutuhkan keberpihakan kebijakan yang kuat di tingkat pusat.
Ia menegaskan bahwa penguatan fungsi legislasi bagi DPD merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa daerah tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi turut menentukan arah pembangunan nasional.
Peran DPD dalam Memperjuangkan Aspirasi Daerah
Ketua DPD RI menyoroti bahwa banyak kebijakan strategis yang berdampak pada daerah dibuat tanpa konsultasi efektif dengan DPD. Hal itu menyebabkan aspirasi masyarakat di luar Jawa sering tidak terakomodasi secara proporsional.
Dalam konteks itu, ia menilai pentingnya reformasi konstitusi terbatas untuk memperkuat fungsi representasi daerah. DPD menurutnya harus memiliki kewenangan legislasi yang setara minimal dalam isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mendorong Relevansi DPD di Mata Publik
Ia juga menekankan perlunya kerja-kerja konkret agar publik melihat peran DPD lebih dari sekadar simbol politik. Upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah harus terlihat nyata, termasuk melalui program-program inklusif ataupun advokasi politik.
Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah memberikan dukungan terhadap isu-isu sosial daerah yang berdampak luas. Sebelumnya, DPD RI juga menyoroti pentingnya penguatan gerakan inklusi nasional, sebagaimana terlihat dalam pemberitaan mengenai penghargaan untuk Ibunda Bayu Satria yang dinilai memperkuat peran sosial DPD di tingkat nasional.
Seruan Penguatan Lembaga Perwakilan Daerah
Dalam penutupannya, Ketua DPD RI menegaskan bahwa penguatan kewenangan DPD bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi menjadi keharusan bagi masa depan pembangunan nasional yang berkeadilan.
“Jika DPD diberikan kewenangan yang proporsional, maka pembangunan daerah bisa berjalan lebih merata, dan aspirasi dari seluruh wilayah Indonesia benar-benar terwakili,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan terkait penguatan peran DPD dapat menjadi agenda utama dalam evaluasi sistem ketatanegaraan ke depan, sehingga peran perwakilan daerah benar-benar diperhitungkan dalam setiap kebijakan strategis nasional.

